Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh


Ibadah ke Tanah Suci Bukan lagi mimpi
- kendala keuangan bukan lagi halangan, dengan niat yang kuat dan tulus ikhlas disertai dengan ikhtiar yang efektif dan sungguh-sungguh, Insya Allah Ibadah Haji atau Ibadah Umroh dapat segera terwujud. Sebuah solusi yang cerdas kami tawarkan anda bisa berangkat ke tanah suci dengan GRATIS



Jumat, 25 Februari 2011

Makelar Halal Versus Makelar Haram

Pendahuluan:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Suatu transaksi perniagaan, kadang kala melibatkan berbagai pihak. Diantara pihak yang sering memiliki andil besar bagi tercapainya suatu kesepakatan akad ialah makelar. Karenanya, melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak anda untuk mengenali berbagai hukum terkait tentangnya. Dengan demikian, anda dapat menyikapi makelar dengan tepat atau mungkin juga menjadi makelar benar menurut syari’at agama anda.

Hukum Percaloan:

Ulama’ ahli fiqih telah sepakat bahwa makelar adalah suatu pekerjaan yang halal, dan telah dikenal sejak dahulu kala.

Sahabat Qais bin Abi Gharzah radhiallahu ‘anhu mengisahkan: Dahulu kami ini dijuluki sebagai “para calo” (As Samasirah). Dan pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melintasi kami, maka beliaupun memeberi kami nama yang lebih baik. Beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu biasanya diiringi oleh perbuatan sia-sia dan sumpah, karenanya campurilah dengan seddekah.” Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan An Nasa’i.

Imam Bukhari dalam kitab shahihnya membuat satu bab spesial tentang hukum upah yang dipungut oleh para makelar. Pada bab ini beliau menukilkan fatwa boleh ini dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Ibnu Sirin, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim An Nakhai dan Al Hasan Al Basri.

Hukum halal ini juga selaras dengan keumumam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو حل حراما

“Seluruh umat islam berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah mereka sepakati. Kecuali persyaratan yang mengharamkan sesuatu yang nyata-nyata halal atau menghalalkan sesuatu yang nyata-nyata haram.” At Tirmizy.

Bentuk Makelar Yang Halal:

Anda pasti tahu bahwa tujuan para makelar atau calo ialah mendapatkan upah atau fee dari penjual atau pembeli atau keduanya yang mereka layani. Wajar bila masalah upah makelar memiliki pengaruh sangat besar pada hukum pekerjaan mereka. Yang demikian itu, dikarenakan mereka bukanlah pemilik barang atau jasa yang diperjual-belikan, dan bukan pula sebagai pemilik uang.

Agar anda mengenal hukum makelar berdasarkan ketentuan upah yang mereka peroleh, saya mengajak anda untuk menyimak penegasan ulama’-ulama’ terdahulu tentang ketentuan upah makelar.

1. Model pertama: Pengguna jasa makelar tidak membatasi keuntungan

‘Atha’ meriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu:

“Dahulu beliau membolehkan anda untuk menyerahkan bajumu kepada makelar, lalu engkau berkata:: Juallah baju ini, dengan harga sekian dan sekian, selebihnya adalah milikmu.” Ibnu Abi Syaibah

Imam Ahmad bin Hanbal dan juga Ishaq bin Rahuyah rahimahullah menilai bahwa Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena beliau memperlakukan ucapan pemilik baju ini sebagai akad mudharabah (bagi hasil). (Fathul Bari oleh Ibnu Hajar 4/451)

Model ini juga dapat berlaku pada pembelian, misalnya pembeli berkata kepada makelar: belikan saya barang dengan harga sekian, dan bila engkau mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah, maka selisih harganya milikmu.

2. Model Kedua: Dengan keuntungan yang ditentukan.

Diantara model percaloan yang dihalalkan ialah dengan membuat kesepakatan tentang keuntungan atau upah yang diberikan kepada makelar. Misalnya penjual berkata: bila engkau berhasil menjualkan barang ini, maka engkau aku beri upah sekian.

Penentuan upah makelar ini dapat dituangkan dalam bentuk nominal tertentu, misalnya Rp. 100.000 , dan dapat pula dalam bentuk prosentase. Asalkan besaran keuntungan yang dijanjikan disepakati oleh kadua belah pihak, maka semuanya itu halal. Yang demikian itu karena makelar mendapatkan upah atas jasa yang ia berikan, yaitu berupa menjualkan atau membelikan barang. Dan bisa juga jasa yang diberikan oleh makelar hanya sebatas menghubungkan antara pemilik barang dengan pembeli.

Upah Dari Kedua Belah Pihak:

Tidak jarang seorang makelar mensyaratkan keuntungan dari kedua belah pihak yang terkait, dari penjual dan juga dari pembeli. Perbuatan semacam ini secara prinsip syari’at tidak masalah, asalkan semuanya dilakukan dengan transparan dan jujur, tanpa ada manipulasi atau penipuan. Kepada penjual anda berterus terang bahwa Anda menginginkan keuntungan dalam jumlah yang jelas, demikian pula anda bersikap di hadapan calon pembeli.

مقاطع الحقوق عند الشروط

Ketentuan hak terletak pada persyaratan yang telah disepakati.” Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Said bin Manshur.

Awas Makelar Kejam.

Ambisi mengeruk keuntungan besar sering kali menghanyutkan nalar dan iman makelar. Dihadapan pemilik barang ia mengesankan bahwa barang miliknya bernilai sangat rendah, namun dihadapan calon pembeli ia mengesankan bahwa barang tersebut bernilai selangit. Dengan cara ini ia dapat engeruk keuntungan segunung.

Tidak diragukan sikap ini adalah bentuk pengkhianatan nyata kepada penjual dan pembeli sekaligus. Betapa tidak, sejatinya makelar adalah wakil dari keduanya, dengan demikian, seharusnya ia berupaya agar orang yang mempercayainya mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Hendaknya ia memperlakukan orang lain bak memperlakukan dirinya sendiri. Andai ia menjual barang miliknya sendiri, niscaya ia berusaha mencari harga yang peling tinggi. Dan sebaliknya, bila ia membeli untuk dirinya sendiri, niscaya ia berupaya mencari harga yang paling murah.

لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه

“Tidaklah sempurna imanmu, hingga engkau cinta agar saudaramu mendapatkan seperti apa yang engkau dapatkan.” Muttafaqun ‘alaih.

Pantangan Makelar.

Dalam syari’at Islam, ada satu pantangan bagi para makelar. Pantangan tersebut ialah menjadi perantara penjualan barang milik orang kampung yang dijual di pasar kota. Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ) . قَالَ: فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ؟ قَالَ: لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا .

"Tidaklah dibenarkan bagi penduduk kota untuk menjualkan barang milik penduduk desa". Aku (Thawus, yaitu murid Ibnu Abbas) bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa yang dimaksud dengan sabda beliau : "penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa"? Beliau menjawab: "Yaitu tidak menjadi calo/makelar ". Muttafaqun 'alaih

Pada riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan pantangan ini dengan bersabda:

(لاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقِ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْض)رواه مسلم

"Janganlah penduduk kota menjualkan (menjadi calo penjualan) barang milik penduduk desa, biarkanlah sebagian masyarakat dikaruniai rizqi oleh Allah dari sebagian lainnya." Riwayat Muslim.

Mungkin anda berkata : Mengapa praktek ini dilarang, padahal menguntungkan pemilik barang, sehingga mendapatkan harga yang pantas.

Ketahuilah saudaraku! bila anda renungkan lebih mendalam, niscaya anda dapatkan bahwa pada kenyataannya, penduduk kampung diuntungkan sekali dan dirugikan berkali-kali. Belum lagi perbuatan makelar ini merugikan masyarakat luas.

Biasanya barang dagangan penduduk kampung adalah barang-barang mentah. Dengan demikian, bila penduduk kota membeli bahan baku produksi dengan harga mahal, maka hasil produksinya dijual dengan harga yang mahal pula. Padahal kebanyakan penduduk kampung bersifat konsumtif, yaitu menjadi pembeli barang hasil olahan penduduk kota. Bahkan tidak jarang penduduk desa, membeli kembali hasil olahan barang yang telah ia jual kepada penduduk kota. Dengan demikian, tidak sepenuhnya benar bila dinyatakan bahwa percaloan pada kasus ini menguntungkan penduduk desa sebagai pemilik barang.

Disamping itu Islam lebih mendahulukan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan segelintir orang. Apalagi bila ternyata keuntungan segelintir orang tersebut tidak sepenuhnya dapat ia rasakan, sebagaimana dijelaskan di atas.

Penutup:

Semoga papara singkat tentang hukum makelar atau percaloan ini dapat bermanfaat bagi anda. Dan besar harapan saya, tulisan sederhana ini semakin mengobarkan semangat anda untuk terus menggali lebih dalam ilmu agama islam yang anda imani ini. Wallahu a’alam bisshawab.






Kembali ke depan Haji Umroh

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

Site Info