Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh


Ibadah ke Tanah Suci Bukan lagi mimpi
- kendala keuangan bukan lagi halangan, dengan niat yang kuat dan tulus ikhlas disertai dengan ikhtiar yang efektif dan sungguh-sungguh, Insya Allah Ibadah Haji atau Ibadah Umroh dapat segera terwujud. Sebuah solusi yang cerdas kami tawarkan anda bisa berangkat ke tanah suci dengan GRATIS



Jumat, 25 Februari 2011

Hukum Makelar dlm pandangan Islam

Pengertian Makelar

Makelar dlm kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dlm bidang jual beli.

Makelar berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yg berarti perantara perdagangan / perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Zuhdi, 1993: 121)

Makelar adalah pedagang perantara yg berfungsi menjualkan barang orang lain dgn mengambil upah / mencari keuntungan sendiri tanpa menanggung resiko. dgn kata lain, makelar itu ialah penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tsb. (Mujtaba, 2007: 239)

dlm persoalan ini, kedua belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) mendapat lapangan pekerjaan dan uang jasa dari hasil pekerjaannya itu. Demikian juga orang yg memerlukan jasa mereka, mendapat kemudahan, Sebab ditangani oleh orang yg mengerti betul dlm bidangnya. Pekerjaan semacam ini, mengandung unsur tolong menolong.

dgn demikian pekerjaan tsb tdk ada cacat dan celanya dan sejalan dgn ajaran islam. Pada zaman sekarang ini,pengertian perantara sudah lebih meluas lagi, sudah bergeser kepada jasa pengacara, jasa konsultan, tdk lagi hanya sekedar mempertemukan orang yg menjual dgn orang yg membeli saja, dan tdk hanya menemukan barang yg di cari dan menjualkan barang saja. dgn demikian Komisi jasanya juga wajib di tetapkan bersama terlebih dahulu, Apalagi nilainya dlm jumlah yg besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditangani lebih dahulu perjanjiannya di hadapan notaris.(Hasan, 1997: 88)

Hukum Makelar menurut Islam

Pekerjaan makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang / jasa, misalnya rumah / suatu pekerjaan seperti pelayan, jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya dgn Komisi.

Sebab pekerjaan makelar termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar ini, wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu:

v Persetujuan kedua belah pihak, sebagaimana dijelaskan dlm surat An-Nisa’ ayat 29

Allah Swt berfirman:

Artinya :

“Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dgn jalan yg batil, kecuali dgn jalan perniagaan yg berlaku dgn suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayg kepadamu” (QS. An Nisa’ : 29). (Depag RI, 2005)

v Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan

v Obyek akad bukan hal-hal maksiat / haram. ((Zuhdi, 1993: 121-122)

Makelar wajib bersikap jujur, ikhlas, terbuka, tdk melaksanakan penipuan dan usaha yg haram ataupun yg syubhat. Komisi berhak diterima oleh seorang makelar setelah ia memenuh akadnya, sedang pihak yg menggunakan jasa makelar wajib memberikan Komisinya, Sebab upah / Komisi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yg bersangkutan. (Tjiptoherijanto, 1997: 100)

Jumlah Komisi yg wajib diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian sebagaimana Al Qur’an surat Al Maidah ayat 1

Allah Swt berfirman :

Artinya :

“Hai orang-orang yg beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

(Qs. Al-Maidah :1)

Menurut Dr. Hamzah Ya’kub bhw antara pemilik barang dan makelar dapat mengatur suatu syarat tertentu mengenai jumlah keuntungan yg di peroleh pihak makelar. Boleh dlm bentuk prosentase dari penjualan, dan juga boleh mengambil dari kelebihan harga ysng di tentukan oleh pemilik barang. (Mujtaba, 2007: 240)

Adapun sebab-sebab pemakelaran yg tdk diperbolehkan oleh islam yaitu:

1. Jika pemakelaran tsb memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap pembeli

2. Jika pemakelaran tsb memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual. (Ad-duwaisyi, 2004: 124)

Adapun hukum makelar / perantara ini menurut pandangan ahli hukum islam tdk bertentangan dgn syari’at hukum islam. Imam Al Bukhori mengemukakan bhw : Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan memandang bhw masalah makelar / perantara ini tdk apa-apa.

Menurut pendapat Ibnu Abbas : bhw tdk mengapa, seseorang berkata “juallah ini bagiku seharga sekian, kelebihannya untukmu”. (Pasaibu, 1994: 43)

Sejalan dgn pandangan para fuqaha’ tsb,apabila kita kembali pada aturan pokok, maka pekerjaan makelar itu tdk terlarang / mubah Sebab tdk ada nash yg melarangnya.




Kembali ke depan Haji Umroh

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

Site Info